Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

Pedoman dan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021

2 min read

Pedoman Uji Kompetensi KeahlianTahun Pelajaran 2020 2021

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.

Pedoman Uji Kompetensi KeahlianTahun Pelajaran 2020 2021

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan sebuah program yang wajib dilaksanakan oleh instansi pendidikan khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan siswa terhadap kompetensi tertentu pada tingkatan tertentu yang telah dipelajari oleh siswa selama tiga tahun di SMK.

UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah :

  1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
  2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
  3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
  4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
  5. Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Materi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Skema Uji Kompetensi Keahlian SMK

Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses asesmen dalam kegiatan UKK di SMK dilakukan oleh penguji internal dan penguji eksternal UKK. Penguji internal yakni guru produktif dari masing-masing program keahlian yang ada di SMK tersebut, sedangkan penguji eksternal merupakan utusan dari Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) atau instansi tertentu berdasarkan permohonan dari sekolah untuk menguji para siswa peserta UKK.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *