Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka seleksi guru ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 bagi guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan kriteria yang bisa mendaftarkan diri dalam seleksi calon PPPK tenaga guru. Seleksi guru ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa diikuti seluruh guru honorer yang telah terdaftar dalam Dapodik sekolah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
Selain itu, seleksi guru ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2021 tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.
Mekanisme Seleksi Guru ASN Lewat Jalur PPPK
Untuk lebih memahami teknis seleksi guru ASN lewat jalur PPPK tahun 2021, berikut mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
- Tidak ada batasan formasi guru
Sebelumnya, formasi guru PPPK itu kuotanya dibatasi sehingga banyak guru yang masuk antrian untuk bisa membuktikan kelayakan menjadi ASN. Namun, Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa membuktikan dirinya layak dengan lulus seleksi guru. Dari kuota anggaran untuk satu juta guru PPPK, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.
Yang perlu diperhatikan adalah walaupun pemerintah sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Untuk memenuhi target pengangkatan satu juta guru, Nadiem meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhannya.
- Kesempatan 3 kali ikut seleksi
Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberikan kesempatan satu kali ujian per tahun. Jadi jika guru tersebut gagal pada seleksi yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes.
Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.
- Disediakan modul pembelajaran
Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan. Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.
Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
- Gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Untuk tahun depan, pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.
- Kemendikbud tanggung biaya seleksi
Pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun depan, selain pemerintah daerah tidak perlu membayar gaji, pemrintah daerah juga tidak perlu menanggung biaya penyelenggaraan ujian, Kemendikbud akan menanggung biaya tersebut.
Lewat konferensi virtual bertajuk Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Mendikbud memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021. Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.
Demikian informasi mengenai seleksi guru ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 bagi guru honorer