Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

Pengertian Diklat PIM dan Persyaratannya

2 min read

Pengertian Diklat PIM dan Persyaratannya

Diklat Kepemimpinan atau Diklat PIM adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural (Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 5).

Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) merupakan salah satu jenis diklat struktural yang bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Sejak Tahun 2014, sistem penyelenggaraan diklat kepemimpinan mulai menggunakan pola baru. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17, 18, 19, dan 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV mengarahkan agar penyelenggaraan diklat lebih berkualitas, efisien, dan efektif serta mampu membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Peserta Diklat Kepemimpinan Diklat PIM Tingkat III
Sumber Foto : www.adhyaksafoto.com

Diklat Kepemimpinan atau Diklat PIM dengan pola baru ini diharapkan meluluskan alumni yang kompeten dan mampu menunjukkan kinerja dalam memimpin perubahan.Jika sebelumnya output diklat hanya menghasilkan kertas kerja, maka pada diklat ini peserta diminta mampu membuat suatu perubahan nyata.

Dasar Hukum Pelaksanaan Diklat PIM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Perka LAN RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I.
  5. Perka LAN RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
  6. Perka LAN RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
  7. Perka LAN RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.

Tingkatan dan Jenis Diklat PIM

Diklat Kepemimpinan atau Diklat PIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Kepemimpinan aparatur Pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan Struktural. Seorang Pejabat Struktural harus dapat mempunyai karakter kepemimpinan sesuai dengan tingkat strukural jabatannya.

  1. Diklat PIM Tingkat I

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon I, sehingga mampu berpikir untuk dapat menciptakan visi yang menjadi landasannya dalam bekerja.

  1. Diklat PIM Tingkat II

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II, agar mempunyai jiwa kepemimpinan yang strategik yang bisa secara cepat dapat membuat keputusan yang tepat dan akurat.

  1. Diklat PIM Tingkat III

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon III, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

  1. Diklat PIM Tingkat IV

Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Persyaratan Peserta Diklat PIM

Diklat Kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat di bawahnya. PNS yang akan mengikuti Diklat Kepemimpinan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat usulan dan penugasan dari Sekjen/Sesmen/Sestama, Seswapres/Deputi Bid SDM Setneg/Deputi Bid Administrasi Setkab/Ass SDM POLRI/Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan SDM/Sekda Prov,Kab,Kota.
  2. Jabatan minimal untuk PKN Tingkat I adalah eselon II dengan pangkat golongan minimal IV/c.
    Jabatan minimal untuk Diklatpim II adalah eselon III dengan pangkat golongan minimal IV/a.
    Jabatan minimal untuk Diklatpim III adalah eselon IV dengan pangkat golongan minimal III/c.
    Jabatan minimal untuk Diklatpim IV adalah staf dengan pangkat golongan minimal III/a.
  3. Batas usia untuk PKN Tingkat I untuk eselon I adalah 2 tahun sebelum BUP, eselon II adalah 5 tahun sebelum BUP.
    Batas usia untuk Diklatpim II untuk eselon II adalah 2 tahun sebelum BUP, eselon III adalah 5 tahun sebelum BUP.
    Batas usia untuk Diklatpim III untuk eselon III adalah 2 tahun sebelum BUP, eselon IV adalah 5 tahun sebelum BUP.
    Batas usia untuk Diklatpim IV untuk eselon IV adalah 2 tahun sebelum BUP, staf adalah 5 tahun sebelum BUP.
  4. Persyaratan bahasa inggris untuk PKN Tingkat I adalah TOEFL: 500/TOEIC : 600/LAN ECSCS: 90
    Persyaratan bahasa inggris untuk Diklatpim II adalah TOEFL: 475/TOEIC : 550/LAN ECSCS: 75
    Persyaratan bahasa inggris untuk Diklatpim III adalah TOEFL: 450/TOEIC : 500/LAN ECSCS: 65
    Persyaratan bahasa inggris untuk Diklatpim IV adalah TOEFL: 400/TOEIC : 450/LAN ECSCS: 50
  5. Biaya PKN Tingkat I adalah DIPA LAN.
    Biaya Diklatpim II adalah 30.261.000
    Biaya Diklatpim III adalah 22.125.000
    Biaya Diklatpim IV adalah 20.230.000

Lama Pembelajaran Diklat PIM

  • Durasi pembelajaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I adalah ± 20 minggu.
  • Durasi pembelajaran diklat kepemimpinan tingkat II adalah ± 18 minggu.
  • Durasi pembelajaran diklat kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV adalah ± 20 minggu.

Kualifikasi Lulusan Diklat PIM

Kurikulum Diklat PIM mensyaratkan peserta untuk membuat proyek perubahan pada organisasinya masing-masing. Kelulusan peserta diklat sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan tersebut. Salah satu kunci keberhasilan proyek perubahan adalah kedisiplinan dalam eksekusi dan kemampuan mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara efektif dan efisien.

Adapun kualifikasi kelulusan pada DIklat PIM adalah :

  • Sangat Memuaskan : 90,01 – 100
  • Memuaskan : 80,01 – 90,00
  • Cukup Memuaskan : 70,01 – 80,00
  • Kurang Memuaskan : 60,01 – 70,00

Demikian informasi mengenai Pengertian Diklat PIM, Dasar Hukun dan Persyaratannya. Semoga bermanfaat.

Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

1 Reply to “Pengertian Diklat PIM dan Persyaratannya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *