Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

Pengertian Diklat Fungsional, Struktural dan Teknis Bagi PNS

3 min read

pengertian diklat fungsional pns

Pengertian Diklat Fungsional, Struktural dan Teknis – Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu perlu untuk terus mengembangkan diri. Pengembangan diri ini diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya dalam bertugas sebagai seorang PNS. Untuk itu, diperlukanlah suatu pendidikan dan latihan khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendidikan dan latihan atau Diklat PNS ini merupakan hal yang rutin dilakukan. Pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disebut diklat merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apa pengertian diklat, tujuan dan juga bentuk dari diklat PNS ini?

Pengertian Diklat PNS

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat PNS ini dilakukan untuk mencapai daya guna serta hasil guna yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, diadakanlah pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan pada pegawai.

Tujuan Diklat PNS

Pendidikan dan pelatihan PNS ini secara lebih spesifik, bertujuan untuk :

  1. Membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
  2. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi oleh kepribadian dan etika PNS yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
  3. Menciptakan aparatur sipil negara yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan juga kesatuan bangsa.
  4. Memantapkan berbagai sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir para aparatur sipil negara di dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

Jenis dan Jenjang Diklat PNS

Pendidikan dan Pelatihan PNS yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk. Berikut ini adalah jenis dan penggolongan pendidikan dan latihan PNS :

#1 Diklat Prajabatan

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan guna membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sekaligus untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga mengenai bidang tugas serta budaya organisasinya.

Diklat Prajabatan CPNS Gol. II Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Garut dan Pangandaran
Diklat Prajabatan CPNS Gol. II Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Garut dan Pangandaran

Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan baik. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ini termasuk syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diklat Prajabatan terdiri dari :

  1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
  2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
  3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

#2 Diklat Dalam Jabatan

Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan yang perlu ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, meliputi :

a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu. Oleh karena itu diklat ini termasuk kedalam salah satu jenis diklat struktural, selain diklat prajabatan.

Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang:

  1. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi Jabatan Struktural Eselon IV.
  2. Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi Jabatan Struktural Eselon III.
  3. Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Jabatan Struktural Eselon II.
  4. Diklat Kepemimpinan Tingkat I bagi Jabatan Struktural Eselon I.

b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau ketrampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.

Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari :

  • Diklat fungsional keahlian yang merupkaan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
  • Diklat fungsional ketrampilan yang merupakan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing. Diklat teknis meliputi :

  • Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
  • Diklat teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Selain jenis diklat di atas, dalam beberapa aplikasi kepegawaian terdapat jenis Diklat Formal dan Non Formal. Diklat formal sama seperti diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib bagi para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, dll. Sedangkan Diklat Non Formal adalah diklat yang tidak wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dll.

Ade Roni Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging.

13 Replies to “Pengertian Diklat Fungsional, Struktural dan Teknis Bagi PNS”

  1. Dalam keterangan yang lain Pra jabatan masuk pada diklat struktural

    Berikut hal penting dalam pengisian PUPNS yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Guru dan Jenis-Jenis Diklatnya.
    Macam-Macam Diklat
    · DIKLAT STUKTURAL :
    1. Diklat PIM II
    2. Diklat PIM III
    3. Diklat PIM IV
    4. Diklat Prajabatan CPNS Gol III
    5. Diklat Prajabatan CPNS Gol III Ex Honorer
    6. Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II
    7. Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II Ex HonorerDIKLAT TEKNIS & FUNGSIONAL :

    1. Iyah kak. Saya dapat acuan dari aplikasi Pendataan SIAP JABAR dimana Prajabatan Golongan III ada di menu Diklat Fungsional untuk posisi saya sebagai Guru.

      Bisa dilihat Diklat Prajabatan

  2. Kalau Diklat Kursus Mahir Dasar (KMD) oleh Pusdiklatcab itu masuk jenis diklat apa ya?
    FUngsional? Struktural? atau Teknis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *